Senin 07 Sep 2020 19:03 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Perampas Ponsel di Taman Sari

Komplotan ini menjualan barang rampasan lalu mereka pakai untuk berpesta miras

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Andi Nur Aminah
Aksi Pencurian (ilustrasi)
Foto: [ist]
Aksi Pencurian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Taman Sari berhasil membekuk komplotan perampas ponsel di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Thalib 1, Kelurahan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat yang terekam CCTV. Usai melakukan aksi kejahatan itu para pelaku menjual barang rampasannya untuk berpesta minuman keras.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial FND (25), NRD (25), dan RHM (25). Mereka mencuri ponsel untuk pesta minuman keras. "Setelah mereka melakukan aksinya kemudian para pelaku kembali ke tempat mereka kumpul. Uang hasil penjualannya barang mereka belikan minuman keras untuk mabuk bersama," Ghafur pada saat rilis kasus di Mapolsek Metro Taman Sari, Senin (7/9).

Baca Juga

Ghafur mengatakan, para pelaku sering melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Di Taman Sari saja, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali.

"Pelaku juga sudah melakukan aksinya di tempat tersebut sebanyak tiga kali, namun warga di sekitar merasa yang dirampas hanya /handphone kemudian tidak pernah membuat laporan polisi," terang Ghafur.

Ghafur mengatakan, para pelaku ini sengaja beraksi di tengah malam agar tak mudah tertangkap saat merampok. Tiap kali beraksi, mereka melengkapi diri dengan senjata tajam agar korban tak melawan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali mengatakan, para tersangka tersebut akhirnya tertangkap setelah aksi mereka di sebuah warung kopi (warkop). "Setelah rekaman CCTV yang viral tersebut kemudian kami bersama tim menganalisa rekaman video tersebut dan mendatangi ke TKP kemudian kami mengarahkan korbannya untuk laporan," ujar Ali.

Para tersangka akhirnya tertangkap di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Dari penyelidikan terhadap para pelaku, mereka mengakui melakukan aksi tersebut untuk berhura-hura.

Ali melanjutkan, dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil menyita dua senjata tajam berjenis celurit, empat ponsel hasil curian dan dua sepeda motor yang dipakai para pelaku pada saat melancarkan aksi kejahatannya. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. 

C

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement