Selasa 08 Sep 2020 00:13 WIB

Daftar Kepala Daerah yang Dapat Teguran Keras dari Mendagri

Mendagri memberikan sanksi teguran kepada puluhan kepala daerah.

Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tito Karnavian
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Puluhan kepala daerah itu merupakan calon pejawat yang kembali ikut dalam pilkada serentak tahun 2020.

"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga

Akmal mengatakan, daftar kepala daerah yang kena sanksi berupa teguran kemungkinan bisa bertambah, karena saat ini Kemendagri masih mengumpulkan data-data. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut dilakukan para kepala daerah pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saat pembagian bantuan sosial.

Berikut daftar kepala daerah yang mendapat sanksi tertulis karena melanggar protokol kesehatan: