REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengamankan seorang perempuan berwarganegara Maroko berinisial ML (29) yang diduga menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 5 tahun (SHA) di kawasan Tanah Abang. Korban dinyatakan tewas pada 1 September 2020 setelah sebelumnya diketahui mengalami sejumlah kekerasan.
"Ini kasus seorang ibu kandung diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal dunia. Korban umur 5 tahun. Waktu kejadian 1 September sekitar pukul 11.45 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Kantor Mapolres Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Yusri menuturkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada seorang anak kecil meninggal dunia yang sudah dibawa ke RS Murni Teguh, Jakarta Pusat. Adapun, tempat kejadian penganiayaan diketahui adalah di sebuah kamar apartemen yang dihuni oleh pelaku. "TKP adalah di unit 1205 lantai 12 tower 1 Apartemen Pavilion Sudirman Jakpus di kamar miliknya si pelaku," terangnya.
Yusri menjelaskan, pelaku dan korban tinggal bersama di apartemen tersebut baru sekitar satu bulan. Sebelumnya, si anak diketahui dititipkan dan diasuh kepada seseorang sejak dia lahir. "Bapaknya di Belanda atas nama H. Kesemuanya adalah warga negara Maroko. Pelaku adalah istri ketiga. Pada saat melahirkan dititip ke seseorang dan baru kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko, makanya anak itu diambil dari tempat menitip lalu tinggal bersama di apartemen," jelas Yusri.
Menurut hasil visum, Yusri menerangkan, adanya dugaan benda tumpul, terdapat beberapa lebam pada korban, termasuk gigitan. "Jenazah dibawa oleh ibu kandung. Dilakukan visum memang di dalam hasil otopsi ada lebam termasuk gigitan," terangnya.
Yusri melanjutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hingga kini, lanjutnya, pelaku belum mengakui dia sebagai pelaku atas kematian sang buah hati. Dia hanya mengakui menggigit korban. "Sampai saat ini pelaku belum mengakui (sebagai pelaku). Tapi berdasarkan fakta-fakta dan saksi sudah memberi unsur bahwa dia pelakunya," kata dia.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.