Senin 07 Sep 2020 19:24 WIB

Dua Kades dan Seorang ASN di Sultra Gunakan Narkotika

Para pengguna hanya akan menjalani rehabilitasi pecandu narkoba di BNNP Sultra.

Ilustrasi Penangkapan Narkotika. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya dua orang kepala desa dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Narkotika. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya dua orang kepala desa dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, positif menggunakan narkotika jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya dua orang kepala desa dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan berawal dari informasi tentang peredaran dan penggunaan gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Direktur Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Eka Faturrahman, mengatakan, setelah mendapat informasi itu, Ditresnarkoba pun menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut pada 31 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Tim menyasar seorang diduga menjadi pengedar dengan inisial S.

Baca Juga

"Kami mendapat informasi di sana ada peredaran narkotika. Informasi yang kita targetkan adalah saudara S sebagai bandar di wilayah sana," kata Kombes Eka, di Kendari, Senin (7/9).

Eka mengatakn, setelah berada di tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Ladongi, Ditresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan paksa. Polisi menemukan lima orang yang berada di dalam rumah di antaranya S sebagai pemilik rumah dan istrinya, dua orang kepala desa, dan seorang PNS lingkup Kabupaten Kolaka Timur.

"Kami melakukan upaya paksa penggeledahan rumah terdapat lima orang S beserta isterinya, kemudian dua orang Kades atas nama HH Kades Anggolosi, kemudian K Kades Wundubite, dan A PNS di Kolaka Timur," jelas Eka.

Namun, ketika pihaknya melakukan penggeledahan di dalam rumah, mereka tidak menemukan barang bukti dan hanya mendapati empat orang di dalam rumah tersebut sedang bermain kartu joker. Selanjutnya, kata Eka, polisi langsung melakukan penggeledahan berjarak sekitar empat meter dari keempat orang tersebut dan menemukan narkotika 0,7 gram.

Namun, polisi tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut. "Proses dari pengungkapan ini terjadi hambatan ketika kami melakukan penggeledahan tapi tidak menemukan barang bukti. Kami bawa yang bersangkutan untuk melakukan pendalaman. Namun, tidak ditemukan adanya peredaran," kata dia.

Karena itu, polisi langsung melakukan tes urine kepada empat orang tersebut. "(Hasilnya) positif. Hasil interogasi kami bahwa yang bersangkutan memang menggunakan tetapi tidak melakukan pada saat itu," tutur Eka.

Eka mengungkapkan keempat orang tersebut, yakni S, dua kepala desa dan A yang merupakan seorang residivis narkotika dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika tahun 2009. Keempat orang ini hanya akan menjalani rehabilitasi pecandu narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement