Senin 07 Sep 2020 19:39 WIB

Pendaftaran Pilgub Sumbar Kurang Patuhi Protokol Kesehatan

Pelanggaran protokol Covid ini melibatkan ke empat paslon gubernur dan wakil gubernur

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota KPU Sumbar saat menerima pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumbar di Pilkada 2020
Foto: Republika/Febrian Fachri
Anggota KPU Sumbar saat menerima pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumbar di Pilkada 2020

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolres Kota Padang Imran Amir mengatakan tahapan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatra Barat di KPU Sumbar sejak Jumat (4/9) sampai Ahad (6/9) masih terdapat beberapa pelanggaran protokol Covid-19. Imran menyebut pelanggaran protokol covid ini melibatkan ke empat paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar.

"Ada empat pasang calon yang mendaftar (ke KPU Sumbar). Rata-rata kurang mematuhi protokol kesehatan. Tugas kami mengimbau agar mengikuti protokol covid," kata Imran Amir, Selasa (7/9).

Baca Juga

Pelanggaran protokol yang dimaksud Imran di antaranya adanya kerumunan dan terdapat banyak inividu yang tidak menggunakan masker. Polresta Padang akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Sumbar agar pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terulang kembali di tahapan Pilkada berikutnya. "Perlu imbauan dan sosialisasi dari KPU karena ini tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu,’’ ucap dia.

Imran berharap Pemko Padang segera mengeluarkan Perda New Normal supaya aparat penegak hukum memiliki landasan kuat melakukan tindakan. Karena saat ini Kota Padang kembali menjadi zona merah covid.

Seperti diketahui terdapat empat paslon yang mendaftar ke KPU Sumbar untuk Pilgub. Yakni pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy yang diusung PKS dan PPP, Nasrul Abit-Indfra Catri dari Partai Gerindra, Fakhrizal-Genius Umar dari koalisi Partai Nasdem, Golkar dan PKB serta pasangan Mulyadi-Ali Mukhni dari koalisi Demokrat dan PAN.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement