Selasa 08 Sep 2020 00:38 WIB

Bawaslu: Paslon Langgar Protokol Kesehatan akan Kena Sanksi

Bawaslu pastikan Paslon yang langgar protokol kesehatan kena sanksi

Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu Abhan
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, saat proses pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Bawaslu memastikan akan memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran tersebut.

"Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan, yakni arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/9).

Baca Juga

Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa dan jarak antarpendukung bakal pasangan calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran. Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran pilkada yang berlangsung pada Jumat hingga Ahad, 4-6 September 2020.

"Makanya, butuh keseriusan bakal pasangan calon dan parpol untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," ucapnya.