REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, saat proses pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Bawaslu memastikan akan memberikan sanksi administratif terkait pelanggaran tersebut.
"Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan, yakni arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/9).
Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa dan jarak antarpendukung bakal pasangan calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran. Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran pilkada yang berlangsung pada Jumat hingga Ahad, 4-6 September 2020.
"Makanya, butuh keseriusan bakal pasangan calon dan parpol untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Selain itu, Afifuddin mengatakan penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya pilkada, terutama kegiatan di luar ruangan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari dengan mengingatkan bakal paslon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pilkada. "Kami telah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari ingatkan pasangan calon dan parpol. Bahkan, menjelang hari 'H', bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa," tutur Abhan.
Mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Abhan memastikan ada sanksi administratif yang diawali rekomendasi dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti KPU. Untuk sanksi pidana, diakuinya bahwa UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU Pilkada.
"Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU pilkada," ucap-nya menegaskan.