REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 turut memberi imbas pada penurunan angka pernikahan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat mencatat jumlah pernikahan yang tercatat secara sipil di Jakarta Pusat mengalami penurunan hingga 50 persen di masa Covid-19.
Peyebabnya, salah satunya adalah banyak rumah ibadah yang tidak beroperasi di tengah pandemi. "(Jumlah) pernikahan yang dicatatkan secara sipil mengalami penurunan. Biasanya jika ada pemberkatan atau prosesi pernikahan lewat agama ikut juga dicatatkan dengan pencatatan sipil," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Erik Polim Sinurat kepada wartawan.
Erik menyontohkan, pada Agustus 2020 hanya ada 398 pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sipil. Angka tersebut jauh berbeda dibandingkan dengan jumlah pernikahan secara sipil pada periode yang sama di tahun lalu, yakni lebih dari 600 pasangan.
Erik menyampaikan, pihaknya terus melayani warga untuk melakukan pencatatan sipil, termasuk urusan pernikahan. Sejumlah satuan pelayanan (satpel) turut ditugaskan untuk mendata masyarakat. "Kita kerahkan satpel-satpel kecamatan untuk mendata warga yang belum tercatatkan secara sipil," terangnya.
Kawasan dengan permukiman padat penduduk, lanjut Erik, menjadi sasaran untuk pencatatan sipil. Tak hanya urusan pernikahan, tetapi juga akta kelahiran ataupun urusan sipil lainnya. Di antara lokasi yang disasar adalah Tanah Abang, Senen, Sawah Besar, serta Johar Baru.
Dia menambahkan, selain upaya yang sifatnya jemput bola, pihaknya juga melakukan pendataan ke warga dengan memanfaatkan sistem digital. Yakni melalui aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.