Senin 07 Sep 2020 23:36 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia

Perpanjang penahanan hingga 30 hari ke depan..

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia itu diperpanjang hingga 30 hari ke depan. 

"Berdasarkan Penetapan kedua dari Ketua PN Jakarta Pusat, Penyidik KPK hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (7/9). 

Baca Juga

Tak hanya Budi Santoso, lembaga antirasuah juga memperpanjang penahanan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani. Sama seperti Budi Santoso, perpanjangan penahanan Irzal juga untuk 30 hari ke depan. 

Saat ini, Budi Santoso menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Irzal menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. 

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. Diketahui KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.  Rapat itu juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. 

Dalam Rapat, Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi Santoso meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN 

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran. 

Budi kemudian memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Sejak bulan Juni tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. 

Selanjutnya, pada 2011, PT Dirgantara Indonesia (Persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS. 

Setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya Budi Santoso, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.  Akibat perbuatan tercela tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS.

Budi Santoso dan Irzal  disangkakan KPK melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement