REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, M. Nasir Djamil meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bertindak tegas terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU.
"Tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu kepada bapaslon yang melanggar protokol kesehatan perlu dilakukan, agar seluruh proses pelaksanaan pilkada serentak nantinya patuh terhadap aturan main," tegasnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (7/9).
Nasir mengingatkan demi menghindari resiko penyebaran covid-19 serta menciptakan pilkada yang sehat dan nyaman, tindakan tegas dari Bawaslu dan KPU sangat diharapkan. Kemudian jika tidak ada tindakan tegas sekarang, kedepan sulit untuk menghadirkan pilkada yang sehat dan nyaman. Sebelumnya Bawaslu menyatakan sebanyak 141 dari 315 Bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan dengan membawa massa, melakukan konvoi yang berlebihan, dan mengabaikan jaga jarak saat mendaftarkan diri di KPUD setempat.
Menurut Nasir dalam PKPU No 6 Tahun 2020 sudah sangat jelas diatur bagaimana proses pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan menyesuaikan dengan protokol kesehatan mengingat adanya bencana non-alam covid-19. Jadi aturan sudah jelas hanya tinggal implementasi saja. Lanjutnya, setiap bapaslon dan tim kampanye diharapkan memiliki pemahaman dan kesadaran bahwa pelaksanan Pilkada saat ini dilakukan dimasa pandemi. Oleh karenanya, mereka harus menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan.
"Tentu kita tidak ingin pelaksanaan Pilkada malah kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang berupaya menekan penyebaran covid-19, oleh karena itu setiap bapaslon harus memiliki kesadaran diri," ujar Nasir.