REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 28 kabupaten/kota yang baru satu pasangan calon mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu tahapan pendaftaran bakal pasangan calon untuk pilkada, di daerah-daerah yang hanya terdapat calon tunggal.
"Terdapat 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin (8/9).
Afifuddin melanjutkan, dari 28 daerah dengan satu bakal pasangan calon tersebut, kata dia, sembilan daerah di antaranya terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan namun tidak memenuhi syarat yaitu di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.
Pada daerah dengan satu bakal pasangan calon yang terdaftar, Afif menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon. "Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan," katanya.
Berikut 29 daerah yang baru satu Paslon mendaftar pada Pilkada 2020:
Jawa Timur : Ngawi, Kediri
Jawa Tengah : Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Kota Semarang
Kepulauan Riau: Bintan
Jambi: Sungai Penuh
Bali: Badung
Sulawesi Selatan: Gowa, Soppeng
Papua : Manokwari Selatan, Raja Ampat
NTB: Sumbawa Barat
Sumatera Barat: Pasaman
Sumatera Utara: Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan
Sulawesi Barat: Mamuju Tengah
Bengkulu: Bengkulu Utara
Sumatera Selatan: Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan
Kalimantan Timur: Balikpapan, dan Kutai Kartanegara
Papua Barat: Pegunungan Arfak