Selasa 08 Sep 2020 02:33 WIB

Bawaslu: Bakal Paslon Tunggal Pilkada Tersebar di 28 Wilayah

Bawaslu mengatakan ada 28 wilayah yang hanya terdapat Paslon tunggal di pilkada.

Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 28 kabupaten/kota yang baru satu pasangan calon mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu tahapan pendaftaran bakal pasangan calon untuk pilkada, di daerah-daerah yang hanya terdapat calon tunggal.

"Terdapat 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin (8/9).

Baca Juga

Afifuddin melanjutkan, dari 28 daerah dengan satu bakal pasangan calon tersebut, kata dia, sembilan daerah di antaranya terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan namun tidak memenuhi syarat yaitu di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.

Pada daerah dengan satu bakal pasangan calon yang terdaftar, Afif menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon. "Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan," katanya.