REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Senin (8/9), mengevaluasi penerapan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
Gubernur meminta masing-masing bupati dan wali kota memaparkan hasil pelaksanaan dari pergub nomor 41 tahun 2020 yang telah diterapkan beberapa minggu belakangan.
"Pergub ini kita buat berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020. Inpres sudah jelas bunyinya, pasal-pasalnya, begitu pula pergub. Akan sangat sia-sia jika pergub ini hanya jadi semacam pemanis saja, tindakan dan sanksinnya tidak dijalankan," katanya di Gorontalo.
Menurutnya jumlah kasus positif Covid-19 di Gorontalo masih cukup menghawatirkan.
Kota Gorontalo menjadi daerah penyumbang terbanyak kasus positif, berbeda dengan Kabupaten Pohuwato yang sejauh ini hanya 78 kasus positif dan sekarang berada di zona kuning.
"Saat ini kita tidak bicara pada tataran sosialisasi lagi, kita bicara pada penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan sanksi yang telah disepakati bersama. Saran saya sekarang kita kembalikan lagi pemberlakukan pembatasan jam malam, khususnya di Kota Gorontalo. Kita kendalikan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti kafe-kafe malam dan tempat keramaian lainnya," tambahnya.
Selain pembahasan evaluasi pergub, gubernur juga mengecek kembali ketersediaan masker, cairan pembersih tangan, fasilitas tempat cuci tangan, dan fasilitas pendukung pemberlakuan Covid-19 yang disediakan oleh pemkab dan pemkot.
Sekretaris Kota Gorontalo Ismail Madjid mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi pergub ke semua wilayah.
Sosialisasi dilakukan oleh Pemkot bekerjasama dengan TNI/Polri, dengan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan.
Sedangkan Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga mengungkapkan sosialisasi sudah jalan di kabupaten tersebut, namun belum ada pemberian sanksi terhadap pelanggar disiplin protokol kesehatan.