Selasa 08 Sep 2020 06:44 WIB

Protokol Covid-19 Pilkada Dilanggar? Bisa Kena Sanksi Ini

Pelanggar wajib diberi peringatan oleh penyelenggara Pilkada.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran Pilkada di berbagai daerah Indonesia menuai banyaknya pelanggaran protokol kesehatan. Sayangnya, sanksi bagi Cakada pelanggar tak diatur rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, sanksi tetap bisa diberikan oleh pihak lain. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menjelaskan Pasal 11PKPU No 6/2020 jelas disebutkan seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan COVID-19. Pelanggar wajib diberi peringatan oleh penyelenggara. 

Baca Juga

Bila pelanggar tidak mengindahkan, maka penyelenggara pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan Per-UU-an. "Di PKPU 6/2020 ini tidak ada ketentuan sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan Covid-19 ini," kata Arwani dalam pesan yang diterima Republika.co.id Selasa (8/9).

Namun, lanjut Arwani, jika melihat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang eksesif di tengah masyarakat ini, pemerintah harus melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan. Arwani mengatakan, pemerintah harus menguatkan koordinasi dengan pemda dimana daerahnya menggelar Pilkada yang diikuti dengan koordinasi Satgas Covid-19 daerah bersama penyelenggara Pilkada.

Adapun pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 ini, menurut Arwani dapat diterapkan dua sanksi sekaligus. Pertama, penerapan sanksi sebagaimana diatur di masing-masing Pemda misalnya denda kepada setiap pelanggar. Sanksi kedua adalah penerapan sanksi oleh Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten atau Kota di bawah supervisi Bawaslu RI. 

"Inpres No 6 tahun 2020 telah memberikan penguatan kepada Pemda untuk membuat peraturan daerah yang mendorong penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19," kata Arwani menegaskan. 

Untuk diketahui tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di 271 daerah di Indonesia, banyak terjadi pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cuci tangan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement