Selasa 08 Sep 2020 07:08 WIB

Surat Nikah Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Ternyata Palsu

Surat nikah palsu warga Maroko dibuat saat mereka nikah siri di Jakarta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan berkewarganegaraan Maroko berinisial ML (29) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anaknya ternyata memiliki surat nikah palsu. ML menghabisi diduga menghabisi nyawa anaknya yang berusia 5 tahun di apartemennya yang ada di kawasan Tanah Abang. Surat nikah palsu yang dipegangnya adalah adalah surat nikah dengan suaminya yang juga berkewarganegaraan Maroko.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ML dan suaminya berinisial H telah memalsukan surat nikah mereka. “Ada pemalsuan buku nikah. Surat nikahnya palsu,” ujarnya, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Baca Juga

Yusri mengatakan, ML merupakan istri ketiga dari H. Keduanya menikah secara siri di Jakarta. Dari pernikahan tersebut, lahirlah SHA pada 2015. Adapun, akte kelahiran dari sang buah hati, juga diduga dipalsukan. “Tapi aktanya masih kita lakukan pendalaman, apakah asli atau palsu,” tutur Yusri. Kini, barang bukti buku nikah ML dan H pun diamankan polisi. 

Diketahui, sejak lahir, SHA dititipkan kepada seseorang. Barulah sekitar satu bulan terakhir ML mengambil SHA karena rencananya dia dan sang suami akan membawanya ke Maroko, namun kejadian nahas itu terjadi. Saat kejadian berlangsung, H sedang berada di Belanda.

Korban ditemukan meninggal dunia di unit 1205 lantai 12 tower 1 Apartemen Pavilion Sudirman, Jakarta Pusat. Waktu kejadian 1 September 2020 sekitar pukul 11.45 WIB. Polisi pun telah melakukan visum terhadap korban dan ditemukan luka lebam pada bagian tubuhnya. Eva Rianti 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement