REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua warung kopi yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur ditutup aparat pemerintah kota Jakarta Timur pada Senin (7/9) malam. Penutupan tersebut lantaran kedua warung kopi ini kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan walaupun telah melakukan razia tempat di sejumlah tempat, ternyata masih saja kedapatan tempat makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Hasil analisa kita walaupun sudah beberapa kali dilakukan operasi ini dan penertiban dan ternyata masih ada kerumunan yang mengabaikan protokol kesehataan," ujar Eka pada Senin (7/9).
Dua warung kopi tersebut dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dengan penutupan selama satu kali 24 jam. "Untuk dua lokasi rumah makan ini dilakukan penutupan selama satu kali 24 jam. Apabila mereka sering kali tidak memperhatikan ini akan didenda Rp 50 juta," kata dia.
Lebih lanjut, Eka menuturkan, pelanggaran yang ditemukan, yakni tidak diatur jarak jumlah pengunjung. Selain itu, daya tampung pengunjung juga melebihi ketentuan yang ada. Selama proses penutupan, tidak ada perlawanan. Namun, hanya butuh penjelasan lebih. Nantinya setelah selesai penutupan selama satu kali 24 jam, pihak warung kopi akan menandatangani satpol pp.
"Tutup selama satu kali 24 jam. Nanti pemilik akan menandatangani satpol PP. Saya arahkan mereka supaya kalo mereka membuka warungnya lagi, akan diberikan arahan yang tepat," tutur dia.