Selasa 08 Sep 2020 12:08 WIB

Pengamat: Gagal Bayar Asuransi karena Aturan Dilanggar

Perusahaan asuransi malah memberikan garansi imbal hasil pasti kepada nasabah.

Red: Friska Yolandha
Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Universitas Airlangga Budi Kagramanto menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa karena ada aturan dari regulator yang dilanggar. Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis, justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.
Foto: pixabay
Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Universitas Airlangga Budi Kagramanto menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa karena ada aturan dari regulator yang dilanggar. Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis, justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Universitas Airlangga Budi Kagramanto menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa karena ada aturan dari regulator yang dilanggar. Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis, justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.

"Bunga yang dijanjikan tidak masuk akal, tinggi sekali, bisa memberatkan perusahaan asuransi. Sekarang kejadian juga kalau perusahaan asuransi itu gagal bayar karena kondisi bursa anjlok," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga

Ia mencontohkan dua perusahaan asuransi yang kini tengah menjadi sorotan publik, yakni Asuransi Jiwa Kresna Life dan Asuransi Jiwasraya. Dua perusahaan tersebut sama-sama menjanjikan imbal hasil tinggi kepada para pemegang polis yang membeli produknya.

Kresna Life misalnya, menjanjikan imbal hasil sekitar 9 persen untuk dua produknya yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Sementara Asuransi Jiwasraya menjamin imbal hasil antara 9-13 persen melalui produk JS Saving Plan.