Selasa 08 Sep 2020 12:37 WIB

Petugas Arak Peti Jenazah Peringatkan Covid-19 di Cakung

Peti jenazah diarak di kawasan padat penduduk di Cakung, Jaktim

Red: Nur Aini
Seorang bocah berada di samping peti mati berisi replika jenazah korban COVID-19 di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Pemerintah terus berupaya melakukan kampanye peringatan bahaya COVID-19 bagi masyarakat guna menekan angka positif dan kematian akibat virus tersebut.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Seorang bocah berada di samping peti mati berisi replika jenazah korban COVID-19 di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Pemerintah terus berupaya melakukan kampanye peringatan bahaya COVID-19 bagi masyarakat guna menekan angka positif dan kematian akibat virus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari Pemkot Jakarta Timur mengarak peti jenazah dalam kegiatan penegakan disiplin penggunaan masker untuk memberi peringatan kepada warga yang masih acuh terhadap ancaman Covid-19 di kawasan padat hunian di Cakung, Selasa (8/9).

"Setelah ada pelonggaran pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, ternyata ada penambahan klaster di pemukiman padat. Kita upayakan untuk mengingatkan masyarakat secara preventif agar kasusnya berkurang," kata Camat Cakung Achmad Salahuddin di Jakarta.

Baca Juga

Achmad mengatakan peti jenazah berukuran 1x2 meter persegi diarak oleh petugas untuk memberikan peringatan kepada warga bahwa Covid-19 berpotensi membunuh penderitanya. Kegiatan itu dilaksanakan sejumlah petugas gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, hingga Puskesmas dengan cara mengelilingi setiap gang sempit di kawasan pada hunian Cakung.

Sejumlah petugas berkeliling menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap serta menyampaikan sosialisasi bahaya penularan Covid-19 menggunakan alat pengeras suara. Selain itu, ada pula petugas yang membawa papan pemberitahuan terkait kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Gunakan masker, ingat saat ini kasus Covid-19 di Jakarta masih sangat tinggi," kata salah satu petugas menggunakan alat pengeras suara.

Dalam kegiatan itu belasan warga terjaring razia petugas dan diberikan pilihan sanksi berupa membersihkan lingkungan selama 60 menit atau membayar denda Rp 250 ribu. Achmad menambahkan kegiatan digelar mengingat wilayah Kecamatan Cakung masih berada pada urutan kedua tingkat penularan Covid-19 tertinggi di Jakarta Timur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement