REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penyelenggaraan pilkada serentak mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kesehatan masyarakat, kata dia, merupakan hal utama yang harus diprioritaskan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Bahwa keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat adalah segala-galanya. Jadi protokol kesehatan tidak ada tawar-menawar,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas lanjutan pembahasan persiapan pelaksanaan pilkada serentak di Istana Merdeka, Selasa (8/9).
Jokowi menegaskan, pemerintah harus mengutamakan penanganan pandemi Covid-19 saat ini sehingga berbagai risiko lainnya pun dapat teratasi. Karena itu, ia meminta agar protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan ketat saat penyelenggaraan pilkada serentak.
Menurut dia, saat ini masih banyak bakal pasangan calon pilkada yang justru mengabaikan protokol kesehatan. Mereka menggelar deklarasi maupun kampanye dengan mengumpulkan ribuan massa di berbagai daerah.
“Hal-hal seperti ini saya kira harus menjadi perhatian kita. Dan situasi tidak bisa dibiarkan,” tambah Jokowi.
Jokowi menegaskan, pilkada serentak tetap harus diselenggarakan meskipun pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Sebab, hingga kini masih belum diketahui kapan pandemi Covid ini akan berakhir.
“Oleh karena itu, penyelenggaraan pilkada harus dilakukan dengan norma baru, dengan cara baru,” ucap dia.
Presiden pun meminta seluruh pihak baik penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, aparat pemerintah, jajaran keamanan dan penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk aktif mendisiplinkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan selama pandemi.
Sebelumnya, KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan protokol kesehatan berlaku dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di 270 daerah yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Setelah pendaftaran calon, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020. Tahapan akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Di samping itu, untuk 28 daerah yang hanya terdapat pendaftaran satu bapaslon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi. Bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya diminta agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
KPU mencatat, sebanyak 687 bakal pasangan calon (bapaslon) telah mendaftar sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Data tersebut dihimpun KPU Republik Indonesia, bersumber dari Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan (Sipol) per pukul 24.00 WIB pada Ahad (6/9).
"Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers daring, Senin (7/9) dini hari.