REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo mengatakan,
pihaknya mengapresiasi gelar perkara kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta Selatan.
"Pak menkopolhukam menyampaikan apresiasi yang tinggi pada kegiatan yang dilaksanakan pagi sampai siang ini. Ini adalah bagian atau bentuk dari transparansi keterbukaan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik di dalam penanganan perkara nya dan Pak Menkopolhukam terus mendorong kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman yang ada di pidsus Kejaksaan Agung ini di dalam penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik," kata Sugeng yang hadir pada gelar pekara ini.
Pihaknya berharap, penanganan perkara kasus jaksa Pinangki ini betul-betul dilakukan secara benar menurut aturan yang memang seharusnya dilakukan. Dari paparan paparan dalam gelar perkara itu, diakui Sugeng, sudah mendapat gambaran bahwa penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikannya secara benar.
"Tentunya kembangan dari perkara ini akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, jadi barangkali demikian tingkat yang bisa saya sampaikan terima kasih," ungkapnya.
Gelar perkara ini dilakukan bersama pihak Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kemenko Polhukam, yang dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, gelar bersama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam melakukan penyelidikan.
"Gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," kata Ali.
Ali menjelaskan, gelar perkara baru diselenggarakan hari ini karena baru kasus Jaksa Pinangki sudah mencapai 80 sampai 90 persen. "Kalau di awal kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," bebernya.
Mekipun begitu, Kejakgung tidak membeberkan materi gelar perkara tersebut. Ali hanya mengatakan dalam gelar perkara seluruh apa yang diperoleh penyidik disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, Kejakgung juga meminta masukan-masukan atas kekurangan dalam penegakan hukum ini "Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan," katanya.