REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ibu berinisial ML (29 tahun) kepada anak kandungnya, yakni SHA (5) hingga meninggal dunia. Polisi pun melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap perempuan Warga Negara Maroko itu.
"Kami cek soal kejiwaannya, apakah ada kelainan atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa (8/9).
Yusri menyebut, hal itu telah dilakukan sejak kemarin, Senin (7/9) sore. ML menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ML mengakui telah menganiaya anak kandungnya dengan cara menggigit di kediaman mereka di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (31/8). Namun, keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia pada 1 September 2020.
"Jenazah dibawa oleh ibu kandung. Dilakukan visum, memang didalam hasil autopsi ada lebam, termasuk gigitan," jelas Yusri.
Polisi pun masih terus melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Termasuk mencari tahu motif di balik peristiwa itu.
ML diketahui merupakan istri ketiga dari seorang pria berinisial H. Mereka adalah warga negara asal Maroko. Saat ini, sang suami tengah berada di Belanda.
Sejak lahir, korban dititipkan dan diasuh oleh seseorang. Baru sekitar satu bulan terakhir korban diasuh pelaku. Sebab, ML dan H berencana membawa bocah lima tahun itu ke Maroko. Namun, nahas sang buah hati telah meninggal dunia.