REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR beserta Kementerian Agama (Kemenag) sepakat tidak ada pemotongan terhadap biaya operasional sekolah (BOS) untuk siswa madrasah. Hal tersebut menjadi hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag.
"Kami tadi sudah menyimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa, dan tadi menteri agama sudah menyepakati Rp 100 ribu per siswa itu akan dikembalikan bagi siswa yang terdampak covid-19," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa Kemenag melakukan penghematan anggaran dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren. Besaran penghematannya sebesar Rp 100 per siswa. Fahrul mengatakan, penghematan dana bos terpaksa dilakukan karena kontruksi anggaran program pendidikan Islam Kementerian Agama sudah tidak ada lagi yang bisa dihemat.
"Di samping itu, anggaran penghematan tidak ada ketentuan yang mengatur alokasi yang akan dihemat termasuk ada perbedaan antara dirjen pendidikan Islam dengan Kemdendikbud terhadap yang akan dihemat, karena diserahkan sepenuhnya pada kementerian lembaga," tuturnya.