Selasa 08 Sep 2020 17:52 WIB

3,5 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Tahap III

Kemenaker sudah menerima 9 juta data rekening calon penerima subsidi gaji.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BP Jamsostek hari ini, Selasa (8/9), telah menyerahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 3,5 juta data rekening calon penerima penyaluran subsidi gaji tahap III untuk pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta. Dengan penyerahan tersebut maka Kemenaker sudah menerima 9 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Pada tahap I ada 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening. "Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian yang lain masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual bersama BP Jamsostek yang dipantau dari Jakarta pada Selasa (8/9).

Baca Juga

Menaker Ida mengatakan bahwa mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya. Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BP Jamsostek sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan memberikan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.

Data Kemnaker menunjukkan sampai dengan Senin (7/9) subsidi gaji telah diberikan kepada 2.311.237 pekerja atau 92,45 persen dari calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan untuk tahap II, jumlah BSU yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima 3 juta orang.

Untuk memperlancar kelancaran penyaluran, Menaker meminta BP Jamsostek untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan. Beberapa kendala itu seperti duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.

"Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BP Jamsostek. Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah tepat sasaran," ujar Ida.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement