REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setelah dilaksanakannya tahapan pendaftaran dua pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok dalam Pilkada 2020, paslon Pradi-Afifah dan Idris-Imam melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit (RS) Hasan Sadikin, Bandung, pada 8-9 September 2020. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan bersamaan calon kepala daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di Jawa Barat (Jabar).
"RS Hasan Sadikin merupakan rumah sakit dengan type A sesuai yang dipersyaratkan untuk pemeriksaan kesehatan paslon dalam Pilkada 2020 di Jabar," ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (8/9).
Menurut Nana, adapun standar pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah meliputi, kesehatan medik-fisik-psikiatri, kesehatan psikologi serta bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar pemeriksaan di atas, calon kepala daerah terlebih dahulu juga menjalani pemeriksaan test PCR Swab yang baru ada dalam Pilkada 2020," jelasnya.
Dia menambahkan, sangat berharap dua paslon yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan ini dalam kondisi yang fit dan sehat, hingga pada akhirnya nanti dinyatakan sehat oleh tim dokter pemeriksa.
"Kami juga tetap berharap kepada masyarakat untuk tetap mengikuti tahapan yang sedang dilaksanakan dan jangan lupa datang ke TPS untuk memilih Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok pada 9 Desember 2020 yang akan datang," ujar Nana.