REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat (AS) mengeluarkan peringatan resmi soal bahaya bagi warganya jika berkunjung ke Indonesia selama pandemi Covid-19. CDC AS berada di bawah Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan.
Dalam situs resminya, CDC mengategorikan peringatan level tiga soal risiko penyebaran Covid-19 di Indonesia. Angka level tiga menurut lembaga pencegahan dan pengendalian penyakit itu merupakan risiko golongan tinggi, sehingga seluruh warga negara Amerika diimbau keras untuk menghindari perjalanan yang tidak penting ke Indonesia.
"CDC merekomendasikan para pelancong menghindari semua perjalanan internasional yang tidak penting ke Indonesia. Wisatawan dengan peningkatan risiko penyakit parah akibat Covid-19 harus mempertimbangkan untuk menunda semua perjalanan, termasuk perjalanan penting ke Indonesia," demikian pernyataan CDC dalam situsnya.
CDC memperingatakan kemungkinan buruk yang terjadi apabila warga AS ke Indonesia sakit, maka sumber daya medis di RI terbatas. Dalam hal ini, jika warga AS terpaksa harus ke Indonesia, CDC menyarankan untuk mengikuti aturan protokol kesehatan yang ada.
"Kebijakan lokal di tujuan Anda mungkin mengharuskan Anda untuk diuji Covid-19 sebelum Anda diizinkan memasuki negara tersebut. Jika hasil tes Anda positif pada saat kedatangan, Anda mungkin diminta untuk mengisolasi diri selama jangka waktu tertentu. Anda bahkan mungkin dilarang kembali ke AS, sesuai jadwal," ujar pernyataan CDC.
CDC menggolongkan perjalanan yang penting dan tidak penting untuk keluar negeri termasuk ke Indonesia. Beberapa contoh perjalanan penting dapat mencakup perjalanan untuk pekerjaan bantuan kemanusiaan, alasan medis, atau keadaan darurat keluarga.
Orang dewasa yang lebih tua, orang dari segala usia dengan kondisi medis tertentu yang mendasarinya, dan orang lain yang berisiko tinggi terkena penyakit parah harus mempertimbangkan untuk menunda semua perjalanan, termasuk perjalanan penting ke Indonesia.
Selain dari AS, beberapa negara juga membatasi warganya untuk tidak ke Indonesia mengingat angka kasus dan kematian karena corona yang tinggi di tanah air. Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan Indonesia melalui Permenkumham No. 11 Tahun 2020 melarang sementara warga negara asing (WNA) dari seluruh negara untuk masuk atau transit di wilayah Indonesia, terkecuali untuk beberapa kategori yang diatur, seperti diplomat.
"Pengecualian juga diberikan secara sangat selektif dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk perjalanan bisnis yang esensial dan perjalanan kedinasan yang sangat mendesak dengan beberapa negara yang telah memiliki pengaturan bilateral dengan Indonesia, yaitu Persatuan Emirat Arab, Korea Selatan, dan RRC," ujar Faizasyah kepada Republika, Selasa.
Penyebaran Covid-19 di dunia telah melampaui 27 juta kasus hingga kini. Hal ini menyebabkan banyak negara menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas, termasuk di antaranya melarang WNA masuk ke wilayah nasionalnya.