Selasa 08 Sep 2020 19:31 WIB

RUU Omnibus Law Ditargetkan Selesai pada Oktober 2020

UU Omnibus Law akan memangkas birokrasi panjang dan memberi kepastian orang berusaha.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law diharapkan segera selesai. Ditargetkan, regulasi itu bisa disahkan paling lambat pada Oktober tahun ini.

"Kalau bisa disahkan pada awal Oktober. Sebab, Undang-Undang (UU) ini sangat penting bagi BKPM agar bisa melakukan langkah selanjutnya," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual pada Selasa (8/9).

Baca Juga

Ia menuturkan, banyak dampak positif yang akan terjadi jika UU tersebut diberlakukan. Di antaranya meningkatkan pertumbuhan investasi di Tanah Air.

Sebab, UU Omnibus Law akan memangkas birokrasi panjang dan memberi kepastian orang berusaha. Kemudian, memperkuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Inti UU ini yaitu cipta lapangan kerja. Kita butuh lapangan kerja besar, kalau tidak ada lapangan kerja bagaimana konsumsi bisa jalan?" jelas dia.

Terkait UU Omnibus Law, Bahlil mengakui, sampai sekarang masih ada perbedaan antara permintaan buruh dan permintaan pengusaha. "Kalau permintaan itu dihadapkan satu persatu tidak akan selesai, tapi saya mantap sebagai orang yang pernah menjadi pengusaha dan karyawan, ini kita cari jalan tengah. Insya Allah titik temu mulai ada," tuturnya.

Meski tidak semua pihak akan menyetujui UU tersebut, namun Bahlil yakin RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah mengakomodir sekitar 70 sampai 80 persen permasalahan buruh serta pengusaha. "Sekarang ini, bab-bab dan pasal-pasal dalam RUU tengah diselesaikan dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), harapannya setelah diketok langsung implementasi, kita sudah susun PP-nya," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement