Selasa 08 Sep 2020 20:21 WIB

Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Dibacakan Pekan Depan

Sidang pembacaan putusan tersebut akan disampaikan secara terbuka.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap menggelar sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Dewan Pengawas KPK kembali menggelar lanjutan sidang etik terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan dengan agenda pemeriksaan Firli Bauhari sebagai terperiksa.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap menggelar sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Dewan Pengawas KPK kembali menggelar lanjutan sidang etik terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan dengan agenda pemeriksaan Firli Bauhari sebagai terperiksa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menginformasikan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar pada Selasa (15/9). "Sudah selesai tinggal sidang putusan, Selasa, 15 September 2020, pukul 11.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9).

Ia mengatakan sidang pembacaan putusan tersebut akan disampaikan secara terbuka. "Ya, sidang putusan bersifat terbuka," kata Haris menegaskan.

Baca Juga

Tiga sidang etik Firli sebelumnya selalu digelar tertutup, yakni pada Selasa (25/8) dan Jumat (4/9) dengan agenda memintai keterangan para saksi serta pada Selasa (8/9) dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai terperiksa. Hal itu mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Selain itu, Haris juga mengungkapkan Firli selaku terperiksa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang etik tersebut.

"Ada, tetapi Pak FB (Firli Bahuri) tidak mau gunakan," katanya.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Dewan Pengawas KPK kembali menggelar lanjutan sidang etik terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan dengan agenda pemeriksaan Firli Bauhari sebagai terperiksa. - (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
 

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) Huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) Huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 Ayat (1) Huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada hari Rabu (24/6).

Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement