Rabu 09 Sep 2020 03:50 WIB

KPU Buat Aturan Baru Batasi Peserta Kampanye

KPU membatasi jumlah kegiatan kampanye dan peserta kampanye yang hadir secara fisik.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan baru tentang tata cara pelaksanaan kampanye pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, dalam aturan baru tersebut KPU membatasi jumlah kegiatan kampanye dan peserta kampanye yang hadir secara fisik.

“Jadi terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye. Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang,” ujar Arief saat konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/9).

Arief mengatakan, kampanye terbuka hanya bisa dilaksanakan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, kampanye dapat digelar dua kali. Jumlah peserta kampanye pun juga dibatasi maksimal 100 orang.

“Rapat umum hanya dilaksanakan satu kali untuk pemilihan daerah bupati, wali kota dan dua kali untuk pemilihan gubernur. Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik dibatasi 100 orang,” jelas dia.

Sementara itu, untuk penyelenggaraan kampanye dengan pertemuan terbatas, jumlah peserta yang hadir dibatasi hingga maksimal 50 orang. Peserta yang hadir lainnya pun dapat mengikuti kampanye tersebut melalui daring.

Untuk kegiatan debat publik atau debat terbuka, KPU mengatur jumlah peserta yang dapat menghadiri secara langsung yakni maksimal 50 orang.

“Jadi kalau ada dua pasangan calon, maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi menjadi dua kontestan. Kemudian kalau ada tiga, ya berarti 50 orang kehadiran itu ya dibagi ke dalam tiga pasangan calon, begitu seterusnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, jumlah pasangan calon di masing-masing daerah bervariasi. Jumlah pasangan calon paling sedikit yakni satu pasangan calon atau pasangan calon tunggal yang ada di 28 daerah. Sedangkan jumlah pasangan calon terbanyak yakni lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah.

“Selebihnya terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2 pasangan calon, 3 pasangan calon, dan 4 pasangan calon. Jadi paling sedikit satu pasangan calon, paling banyak 5 pasangan calon,” kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement