jatimnow.com - Pura-pura mencari bantuan atas sengketa tanah, Agus Budiman (38), asal Rungkut Tengah III, Surabaya mencuri handphone dan tas milik pegawai lembaga bantuan hukum.
Peristiwa itu bermula ketika korban yang bekerja di kantor pengacara di Jalan Legundi, Genteng, Surabaya kedatangan tamu.
Tamu ini tak lain adalah tersangka. Saat itu, tersangka bermodus hendak meminta bantuan hukum. Ia yang ditemui korban, mengaku ada permasalahan tanah dan meminta bantuan di kantor pengacara ini untuk menyelesaikan kasusnya.
"Korban tidak melihat gelagat mencurigakan, hingga akhirnya korban masuk ke dalam untuk membuatkan kopi untuk tersangka," jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, Selasa (8/9/2020).
Setelah beberapa menit, dan dirasa sepi tersangka Agus langsung mengambil handphone dan tas yang berada di meja kerja korban. Usai mengambil Agus pun langsung kabur.
Merasa curiga, korban memeriksa barangnya dan ternyata tas serta ponselnya raib. Kemudian korban memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan ke Polsek Genteng.
Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi tersangka serta sepeda motor yang dikendarai saat itu. Usai mendapatkan informasi tersebut Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung memburu tersangka.
"Kami mendapat informasi tersangka berada di Petemon Sidomulyo II. Kami menuju ke lokasi saat itu," ungkapnya..
Namun saat digerebek, tersangka sempat mencoba melawan dan berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkan kedua kakinya dengan tembakan.
"Kami juga menyita motor yang saat itu digunakan sebagai sarana, jaket, dan baju yang digunakan saat mencuri," ujar dia.
Agus mengaku baru sekali melakukan aksinya dengan modus tersebut. Tersangka mengaku sudah mengetahui kebiasaan korban sehingga ia berpura-pura mengurus sengketa tanah.
"Pengakuannya ia mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kami masih cari lagi kemungkinan tersangka beraksi di lokasi lain," tandasnya.