REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penindakan secara masif terhadap peredaran narkotika terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya juga terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran narkotika di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh dua orang penumpang transit di Bandara Hang Nadim. “Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku. Petugas di lapangan memutuskan untuk memeriksa mereka secara mendalam,” ungkap Susila Brata, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, dalam siaran persnya, Selasa (8/9).
Dari informasi yang didapat kedua penumpang berinisial M dan R berasal dari Pekanbaru dan transit di Batam untuk menuju Surabaya. “Dari pemeriksaan terhadap pelaku R kami menemukan lima belas bungkus sabu seberat 1.702 gram yang disembunyikan di bagian betis dan celana dalam. Sementara dari pelaku berinisial M ditemukan 1.388 gram yang disembunyikan dalam sepatu,” Susila menjelaskan. Terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu terhadap empat kasus penyelundupan narkotika yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak, saat ini pihak Bea Cukai telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Perak mencatat empat kali penindakan narkotika dengan total barang bukti mencapai 12,8 kilogram (kg).
Penindakan yang secara kontinyu dilakukan Bea Cukai beserta aparat penegak hukum lainnya merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkotika bahwa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi di manapun dan kapanpun.