REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua pejabat imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) diperiksa terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Satu anak mantan Dirjen Imigrasi, pun turut diperiksa, bersama seorang dua swasta dari diler mobil, dan pengelola apartemen.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menerangkan, mereka yang diperiksa tersebut, yakni Usin yang diketahui selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian. Dana Sukmawan, selaku Kasi Pengeloaan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.
Sedangkan nama terperiksa lainnya, yakni Darwin Yohanes Siregar selaku Diretur PT Indoe Mobil Trada Nasional. Dan Djoko Triyono, selaku pengelola apartemen Essence Dharmawangs, Jakarta Selatan (Jaksel). Terakhir Grace Veronica Sompie, selaku anak dari mantan Dirjen Imigrasi.
Hari tak menyebutkan mantan Dirjen Imigrasi yang dimaksud. Tetapi, Hari mengatakan, lima tersangka, berstatus sebagai saksi untuk para tersangka terkait pengungkapan dugaan suap, dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari.