Selasa 08 Sep 2020 22:07 WIB

DPR akan Panggil KPU Soal Protokol Kesehatan

Pilkada jangan menjadi pemicu klaster baru.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
DPR akan Panggil KPU Soal Protokol Kesehatan. Foto: Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
DPR akan Panggil KPU Soal Protokol Kesehatan. Foto: Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan bahwa Komisi II DPR akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi agar kejadian seperti saat pendaftaran pasangan calon tidak terulang kembali.

"Pelaksanaan pilkada serentak yang dilaksanakan pada masa pandemi jangan menjadi pemicu terciptanya klaster baru penyebaran Covid-19 di tanah air. Faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat luas tetap harus menjadi prioritas utama," kata Guspardi kepada Republika, Selasa (8/9).

Baca Juga

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku prihatin dengan adanya kerumunan masa pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah. Menurutnya hal tersebut terjadi karena lemahnya penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

"Seharusnya pihak penyelenggara maupun pasangan calon beserta rombongan timses/pendukung paslon dapat mentaati dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sebagai salah satu tahapan dalam proses pilkada serentak 2020," ujarnya.

Ia berpandangan, KPU dan Bawaslu seharusnya melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri dan Satpol PP sejak jauh hari untuk membantu melakukan pengawasan dalam proses pelaksanaan pendaftaran Paslon di KPU. Jika ada yang melanggarar aturan protokoler kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan.

"Padahal dalam aturan PKPU sudah ditegaskan bahwa tidak boleh melakukan kerumunan, harus pake masker dan tempat pertemuan tidak boleh melebihi 50 persen dari total kapasitas," ujar mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.

Ia berharap agar semua stake holder dapat memperhatikan betul protokol kesehatan pada tahap berikutnya. Selain itu dirinya juga berharap agar penyelenggara pemilu juga dapat mendorong penggunaan teknologi melalui aplikasi sosial media.

"Penggunaan teknologi dapat menjadi jawaban agar masyarakat dapat berpartisipasi dan menyaksikan secara langsung berbagai tahapan pilkada serentak 2020 ini untuk mengindari kerumunan masa dan juga akan meminimalisir bertambahnya penyebaran covid-19 ini," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement