REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Utara memberi vaksin rabies kepada 32 hewan peliharaan di Kelurahan Penjaringan.
"Hewan peliharaan itu yakni lima ekor anjing dan 27 ekor kucing," kata Kasudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto di Jakarta, Selasa (8/9).
Unang menjelaskan pemberian vaksin rabies di Kelurahan Penjaringan mulai dilakukan Selasa (8/9) hingga Rabu (16/9). Hari pertama vaksinasi dilakukan untuk tiga rukun warga (RW) dari 17 RW di Kelurahan Penjaringan.
Unang berharap warga dapat memanfaatkan program vaksinasi itu untuk mereka yang memiliki hewan peliharaan seperti kucing, anjing, kera, dan musang.
Pemilik hewan peliharaan dapat mengunjungi kantor atau balai RW masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Kalau hewan peliharaannya banyak atau tidak, bisa dibawa keluar rumah maka petugas juga bisa mendatangi rumah warga," harap Unang.
Adapun jadwal vaksinasi itu yakni Rabu (9/9) untuk RW 04 dan 05, Kamis (10/9) di RW 06, 07 dan 08, terakhir Jumat (11/9) di RW 09. Selanjutnya, Senin (14/9) untuk RW 010, 011 dan 012, Selasa (15/9) di RW 013, Rabu (16/9) untuk RW 014, 015 dan 017.
"Vaksinasi ini masa waktunya selama setahun. Jadi kalau belum genap setahun maka hewan peliharaan tidak diperkenankan menerima vaksin kembali," jelas Unang. Syarat vaksinasi yakni hewan peliharaan harus berusia minimal empat bulan, bunting dan menyusui. Suhu tubuh hewan pun harus normal atau tidak sedang dalam kondisi sakit.