Selasa 08 Sep 2020 23:41 WIB

Batam Mulai Terapkan Sanksi Warga Lalai Protokol Kesehatan

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda administratif Rp 250 ribu

Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 terhadap sejumlah pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/5/2020). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sejumlah pasar tradisional.
Foto: ANTARA /M N Kanwa
Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 terhadap sejumlah pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (15/5/2020). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di sejumlah pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam menerapkan sanksi bagi warga yang lalai pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Wali Kota 49/2020 mulai Rabu (9/9).

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan pengenaan sanksi dimaksudkan agar masyarakat disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

"Ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi," kata Wali Kota, Selasa.

Perwako yang ditandatangani 1 September 2020 itu telah disosialisasikan kepada masyarakat di setiap kecamatan selama lebih dari sepekan.

Wali Kota meminta semua pihak, perorangan maupun tempat usaha, untuk mematuhi aturan tersebut.

"Dengan cara ini, kita harapkan COVID-19 di Batam segera sirna," kata dia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam Azril Apriansyah menjelaskan Perwako mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit COVID-19.

Perwako juga mengatur sejumlah sanksi berupa teguran, denda atau kerja sosial selama dua jam bagi pelanggar yang tidak dapat membayar denda.

Setiap individu yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp 250.000.

Kerja sosial yang dimaksud yaitu membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit. Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau tertulis pada pelanggaran pertama.

Kemudian penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Apabila sampai pelanggaran ketiga maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta. Lalu pemerintah akan mencabut izin usaha apabila sampai pelanggaran keempat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement