REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap tiga orang pria yang diduga komplotan pengedar sabu-sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengatakan ketiganya yang berinisial SY, SK, dan PES, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ketiga pelaku ditangkap di rumah SK Jalan Suela, Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (7/9) sore, timsus di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama turut melibatkan anjing pelacak narkoba.
Hasilnya polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba berupa 24 paket plastik bening siap edar berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.
"Satu paket dari tas milik SK, katanya mau dikasih ke pemesan, dan 23 lainnya ditemukan dari dalam lemari ibunya," ujar dia.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan alat isap sabu-sabu, uang tunai Rp2 juta, dompet dan buku rekapitulasi penjualan.
Dari pengakuan ketiganya yang kini diamankan di Mapolda NTB, polisi mendapatkan pemetaan asal-usul barang haram tersebut. Termasuk peran dan keterlibatan orang lain dalam jaringannya."Sudah dia sebutkan dapat dari mana, sekarang semua masih dalam pengejaran," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
"Karena peran masing-masing sudah kita dapatkan, kini mereka kita tetapkan sebagai tersangka. Sesuai aturan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Helmi.