Rabu 09 Sep 2020 05:59 WIB

Polisi: Pencuri Motor Gunakan Senjata Api untuk Tagih Utang

Polisi menangkap spesialis pencuri motor yang kerap beraksi menggunakan senjata api.

Rep: Akhmad Nursyeha, Antara/ Red: Ratna Puspita
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Taman Sari menangkap spesialis pencuri motor yang kerap beraksi menggunakan senjata api rakitan di Tamansari, Jakarta Barat. Pencuri sepeda motor berinisial AS (22 tahun) itu menggunakan senjata api (senpi) rakitan revolver untuk menagih utang kepada seseorang.

"Hasil keterangan bahwa senpi itu dia (AS) peroleh dari seseorang temannya yang ada di lampung berinsial G," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur di Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga

Dia menjelaskan, AS mendapat misi dari seseorang berinisial G yang menyuruhnya menagih utang dari seseorang lantaran adanya dugaan penipuan dari bisnis yang dijalaninya. Ghafur mengatakan, seseorang berinisial G tersebut menitipkan senpi dan memberikan uang senilai Rp 20 juta kepada AS untuk mencari seseorang yang memiliki masalah dengan G, yang saat ini ada di Lampung.

Dari pengembangan kasus, G diduga memiliki ada masalah pribadi dalam kasus utang piutang dengan seseorang yang dicarinya tersebut. Karena itu, AS ditugaskan menggertak agar orang itu mengembalikan uang yang telah dilarikan.

"Niatnya AS mau eksekusi dalam waktu dekat ini. Namun hal itu urung dilakukan karena lebih dulu kami tangkap," ujar dia.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Ghafur mengatakan kemungkinan niat pelaku akan melakukan tindak pidana lain menggunakan senpi bisa dicegah. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan dalam pemeriksaan, AS mengaku tidak berniat membunuh target. Senjata api yang dibawa AS tidak pernah digunakannya untuk melakukan aksi pencurian motor bersama rekannya C (22).

Polisi juga menetapkan G sebagai tersangka, yang saat ini masih dalam perburuan. "Karena kalau merasa ditipu, seharusnya laporan ke polisi sehingga kali ini jadi tersangka G," kata dia.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penjualan motor hasil curian. Polisi pun langsung melakukan penelusuran dan menangkap AS di indekos di Tamansari.

Dalam proses penggeledahan kamar kos pelaku, polisi temukan senjata api rakitan dengan tiga peluru aktif serta kunci letter T. Hasil pemeriksaan polisi terhadap AS, dia mengaku kerap melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. 

“Jadi ini lima TKP mereka melakukan aksi curanmornya. Untuk perkara curanmor di Taman Sari itu semua ada laporan polisinya dan kita akan lakukan penyelidikan,” kata Ghafur.

Atas perbuatannya AS dan C dikenai pasal pencurian dengan pemberatan, 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Selain itu, pelaku AS dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement