Rabu 09 Sep 2020 06:47 WIB

Pengesahan RUU MK Ngebut, Demokrat: Pasti Ada Kepentingan

Demokrat curiga pengesahan RUU MK dalam waktu singkat ada kepentingan tertentu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Benny K Harman (tengah)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Benny K Harman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja disahkan DPR RI beberapa waktu lalu diketahui dilaksanakan dalam waktu yang singkat. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman pun meyakini ada kepentingan di balik cepatnya pembahasan RUU itu hingga disahkan.

"Kalau undang-undang MK ini  cepat-cepat dibikin dan disahkan,  maka pasti ada kepentingan enggak. usah dibantah itu, pasti ada kepentingan, maka pertanyaan lanjutannya siapa yang berkepentingan kan gitu," kata Benny dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang disiarkan secara daring pada Selasa (8/9).

Baca Juga

Benny pun menjelaskan cepatnya proses pembahasan RUU MK itu. Substansi revisi berkaitan dengan masa jabatan hakim mahkamah konstitusi, usia berapa hakim MK diterima dan usia berapa dia diberhentikan. Dalam RUU yang diajukan oleh DPR, usia minimumnya 60 tahun, usia maksimumnya 70 tahun. Pemerintah kemudian mengubah menjadi 55 tahun dan disepakati fraksi mayoritas di Parlemen.

Kemudian, dalam RUU yang diajukan DPR, masa jabatan hakim tetap 5 tahun yang bisa dipilih kembali setelah dievaluasi oleh instansi yang mengirim mereka menjadi hakim MK. Namun, kata Benny usulan ini ditolak oleh pemerintah yang juga diikuti fraksi mayoritas pendukung pemerintah.