Rabu 09 Sep 2020 08:14 WIB

Soal RUU MK, Politikus Nasdem Bantah Ada Barter Politik

Politikus Nasdem bantah ada barter politik di balik cepatnya pengesahan RUU MK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari
Foto: Republika/Prayogi
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari membantah tudingan yang menhebjrrevisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan barter politik. Taufik mengatakan, revisi memang harus dilakukan.

Taufik menolak mengaitkan adanya RUU MK ini dikaitkan dengan Undang-undang yang kini tengah dipersoalkan, misalnya RUU Cipta Kerja maupun UU KPK. "Revisi UU MK harus ada karena akibat dari Putusan MK," kata Taufik Basari dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang juga disiarkan daring, Selasa (8/9).

Baca Juga

Taufik menyebut revisi UU MK akibat Putusan MK sudah sejak DPR RI periode 2014-2019. Dengan demikian, sebelum ada RUU yang dipermasalahkan seperti UU KPK dan RUU Cipta Kerja, perubahan dalam UU MK sudah ada, namun belum sempat dibahas.

Menurut Taufik, Putusan-Putusan MK yang menjadi rujukan revisi UU MK antara lain Putusan MK nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal 45A dan pasal 57 ayat (2) huruf a sehingga pasal-pasal tersebut dihapus melalui revisi UU MK.