Rabu 09 Sep 2020 10:23 WIB

Lift Proyek RS Unisma Jatuh Tewaskan 4 Pekerja, Ini Kata Yayasan

Lift Proyek RS Unisma Jatuh Tewaskan 4 Pekerja, Ini Kata Yayasan

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Yayasan Universitas Islam Malang (Unisma) angkat bicara perihal kecelakaan kerja di proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Unisma yang menewaskan 4 pekerja dan membuat 6 lainnya terluka.

Sekretaris Yayasan Unisma, Mustangin mengatakan, setelah kecelakaan kerja Selasa (8/9/2020) siang itu, yayasan belum bisa memastikan apakah pembangunan langsung dilanjutkan atau tidak.

"Saya hanya diberi tahu saja melalui laporan, detailnya yang tahu pihak lapangan. Kita masih koordinasi dengan semua pihak yayasan," terang Mustangin, Rabu (9/9/2020).

Mustangin menambahkan, proyek itu sudah dikerjakan sejak awal 2019 sebagai perluasan rumah sakit dan direncanakan dibangun 9 lantai.

Sementara Koordinator Keamanan RSI Unisma, Budi Santosa menguraikan, peristiwa itu terjadi usai para pekerja istirahat siang. Ketika kembali ke lantai 9 itulah mereka naik lift rakitan, tiba-tiba tali sling putus dan terhempas ke bawah. Info dari rekannya, sling putus saat posisi lantai 5.

Baca juga:  Lift Proyek Pembangunan RS Unisma Jatuh Tewaskan 4 Pekerja dan 6 Luka

"Ketika mendengar suara gemuruh, semua berlari ke sumber suara dan melihat lift serta korban sudah terjatuh," tutur Budi.

Bila merujuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam ayat 1 pasal 86 ada penjelasan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Sedangkan pada ayat 2 untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Lalu pada pasal 87 ayat 1, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ada sanksi yang bisa diterapkan jika menyalahi pasal 87 itu.

Hal itu diatur dalam pasal 190. Pada ayat 2, ada sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pencabutan izin dan bisa penghentian pembangunan kalau sampai ada pelanggaran keselamatan kerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement