REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Paguyuban Tunggal Rahayu yang berpusat di Kabupaten Garut sedang menjadi sorotan. Sebab, organisasi itu diduga mengubah lambang negara Burung Garuda sebagai logo ormas mereka.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Wahyudijaya mengaku telah menerima laporan mengenai ormas itu. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Mereka memang pernah ingin mendaftar ke kita pada 2019. Namun ketika itu persyaratannya tidak lengkap, jadi tak kita tindaklanjuti," katanya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (9/9).
Setelah lama tak ada aktivitas, nama Paguyuban Tunggal Rahayu menjadi viral di media sosial lantaran mengubah lambang negara Burung Garuda menjadi logo ormas mereka. Bagian kepala Burung Garuda yang seharusnya menghadap ke kanan, diganti menjadi menghadap ke depan.
Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan. Jika terindikasi ada tindak pidana, paguyuban itu akan diproses hukum. Namun, pihaknya masih belum memastikan tindak pidana yang dilanggar paguyuban itu.
"Kita akan coba urai masalahnya. Kalau memang ada indikasi pelanggaraan pidana, polisi akan memproses. Kalau kami lebih pada sosial politiknya, karena ada lambang negara yang diubah," ujarnya.
Wahyudijaya menambahkan, pengikut paguyuban itu tak hanya menyebar di Kabupaten Garut. Menurut dia, pengikutnya ada juga yang berasal dari Majalengka, Cianjur, Tasik, hingga Kabupaten Bandung.
Selain itu, lanjut dia, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu juga memakai gelar palsu, yaitu profesor, doktor, dan sejumlah gelar lainnya. Dari hasil penelusurannya, pimpinan paguyuban tersebut hanya lulusan SMP.
"Ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi. Dia mengklaim beberapa gelar, mulai profesor, doktor, sampai insinyur dan beberapa gelar lainnya," katanya.
Sementara itu, Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut juga tengah melakukan penyelidikan kepada paguyuban itu. Ketua Bakorpakem Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait kemunculan Paguyuban Tunggal Rahayu. Intelijen dari Kejari Garut juga sudah dikerahkan untuk memantau paguyuban tersebut.
"Memang sedang kami bahas, pagi tadi sudah dibahas di Kesbangpol. Intel Kejari juga sudah merapat dengan Kesbang, bersama dengan Polres dan Kodim," ucap Sugeng, yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh anggota Bakorpakem untuk membahas Paguyuban Tunggal Rahayu. Pihaknya akan mengkaji keberadaan paguyuban itu. "Nanti rekomendasi hasil pembahasan dari Bakorpakem akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya. Tentu kalau melanggar ada proses hukum yang bisa dilakukan," ujarnya.
Menyangkut pelanggaran lambang negara yang dijadikan logo paguyuban, Sugeng menuturkan ada ketentuan yang mengikat masalah itu. Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara, ada ketentuan yang tak boleh mengubah lambang negara.
"Itu akan diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikannya. Sudah ada aturannya soal lambang negara. Undang-undang itu tentu mengikat," ucapnya.
Hal yang sama juga berlaku terhadap uang yang dibuat oleh paguyuban itu. Sebab, paguyuban itu juga diduga membuat mata uang sendiri. "Masih perlu diteliti lagi soal uang itu. Kalau beredar dan dipakai transaksi jelas sudah melanggar. Yang jelas Bakorpakem sudah mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Sugeng menambahkan, pihaknya akan secepatnya meneliti kegiatan yang dilakukan paguyuban tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah mencari informasi lebih lanjut dari anggota dan mantan anggotanya.
"Masih kami teliti soal aliran dan pergerakannya. Bakorpakem hanya untuk pencegahan dari paguyubannya. Soal masalah hukum nanti polisi yang akan turun," katanya.