REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Ronggo Astungkoro
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI hari ini mengumumkan tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Total ada 56 tersangka dan sudah ditahan.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, secara keseluruhan ada 106 prajurit TNI lintas matra yang diperiksa. Perinciannya, 81 orang dari TNI AD, 10 orang dari TNI AL 10, 15 dari TNI AU.
"Tersangka dari tiga angkatan jumlahnya 56 orang dengan perincian TNI AD 50 orang, TNI AL 6 orang, dan TNI AU masih proses pendalaman," kata Eddy dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Eddy menambahkan, dari keterangan para tersangka, penyidik menemukan motif oknum prajurit tersebut melakukan aksi penyerangan Polsek Ciracas. "Pertama, karena terpanggil oleh jiwa korsa. Mereka satu angkatan tidak menerima rekannya diperlakukan atau dianiaya," terangnya.
Adapun alasan kedua, yang bersangkutan berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP) karena mendapatkan berita bohong.
Atas tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, yang bersangkutan dikenai dua pasal. Pertama, Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Kedua, Pasal 169 KUHP tentang berkumpul dalam melakukan aksi kejahatan.
Khusus untuk matra TNI AD, Puspomad memeriksa 81 personel terkait penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan wilayah sekitarnya. Tersangka dari TNI AD yang paling banyak dengan 50 personel berstatus tersangka dan ditahan.
"Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," jelas Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Menurut Dodik, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tiga personel. Kemudian, sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya masing-masing karena mereka diperiksa murni hanya sebagai saksi terkait kejadian tersebut.
"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," jelas dia.
Sebelumnya, Dodik menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menyimpulkan adanya sejumlah motif perbuatan para tersangka. Motif pertama adalah melakukan tindakan pembalasan terhadap pengeroyokan yang dilakukan terhadap Prada MI.
“Meskipun kenyataannya dari hasil penyelidikan, Prada MI menyampaikan berita bohong,” kata dia.
Kedua, lanjut Dodik, para oknum prajurit itu merasa tidak puas dan tidak percaya terhadap keterangan dari Polsek Ciracas yang menyebut Prada MI mengalami kecelakaan tunggal. Ketiga, jiwa korsa terhadap Prada MI. Keempat, melampiaskan amarah karena sudah terprovokasi berita bohong yang berkembang di antara mereka.
Prada MI pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/9), atas perbuatannya yang menyebarkan kabar tidak benar sehingga membuat keonaran. Prada MI diancam mendapatkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 september 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik.
Prada MI diperiksa langsung setelah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Ridwan Meuraksa. Dia diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung Kodam Jaya. Dengan statusnya sebagai tersangka, Prada MI dituduh melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948.
"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi-tingginya 10 tahun," jelas Dodik.
Menurut Dodik, Prada MI memiliki dua motif saat memberikan kabar bohong itu. Pertama, ada perasaan takut kepada satuannya jika diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang bersangkutan minum minuman keras jenis anggur merah.
"Dikuatkan keterangan saksi atas nama Serka ZH dan Prada AM pada saat bersama minum minuman tersebut. Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," tutur Dodik.
Motif berikutnya, Prada MI merasa malu kepada pimpinannya jika diketahui sebelum kecelakan tunggal dirinya meminum minuman keras jenis anggur merah. Prada MI juga takut dan merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut, sepeda motor yang ia pinjam dari pimpinannya berpangkat Kolonel mengalami rusak.
"Dipinjam oleh pimpinannya mengalami rusak serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," jelas dia.
Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang oleh seratusan orang yang tidak dikenal, pada Sabtu (29/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran.
Sebanyak dua anggota polisi terluka berikut dua unit mobil operasional dirusak dalam insiden penyerangan itu. Selain itu, dua anggota Polsek Ciracas yang sedang berpatroli malam dilaporkan terluka di bagian jari akibat terkena benda tajam.
"Satu mobil operasional Wakapolsek rusak dibakar dan mobil bus operasional kacanya pecah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di lokasi kejadian.
Sejumlah kendaraan dan gerobak pedagang di Jalan Raya Bogor juga dilaporkan mengalami kerusakan. Bahkan, seorang warga sipil pengendara mobil pribadi menjadi sasaran korban penyerangan sekelompok orang beberapa saat sebelum mereka menyerang Mapolsek Ciracas.