Pengendara motor melintas di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara mobil saat mengambil tiket parkir di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga berjalan di dekat kendaraan yang diparkirkan di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara motor saat akan memarkirkan kendaraannya di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melayani pengendara mobil saat membayar parkir di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melayani pengendara mobil saat membayar parkir di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
sumber : Republika
Advertisement