REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.