Rabu 09 Sep 2020 14:32 WIB

In Picture: Pajak Parkir DKI Jakarta

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Pengendara motor melintas di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara mobil saat mengambil tiket parkir di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga berjalan di dekat kendaraan yang diparkirkan di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara motor saat akan memarkirkan kendaraannya di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani pengendara mobil saat membayar parkir di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melayani pengendara mobil saat membayar parkir di area parkiran IRTI, Monas, Jakarta, Rabu (9/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak parkir yang semula sebesar 20 persen menjadi 30 persen yang tercantum dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement