Rabu 09 Sep 2020 15:07 WIB

Polisi Sudah Terima Permohonan Rehabilitasi Reza Artamevia

Penyidik Polda Metro masih mendalami surat permohonan Reza Artamevia.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pengajuan rehabilitasi terhadap penyanyi Reza Artamevia (RA) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yusri menyebut, saat ini, penyidik masih mendalami surat permohonan tersebut.

"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kita terima, sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).

Yusri menjelaskan, mekanisme selanjutnya adalah polisi akan segera melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Setelah itu, surat permohonan rehabilitasi tersebut akan disampaikan kepada BNNP untuk proses asesmen terhadap Reza.

"Nanti ke BNNP untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan. Kalau memang harus direhabilitasi, maka akan direhabilitasi," papar Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Reza diketahui mengonsumsi sabu itu selama empat bulan terakhir. Kepada polisi, Reza mengaku menggunakan barang haram itu untuk mengisi kekosongan karena di rumah saja akibat pandemi Covid-19 saat ini. Bahkan hasil tes urine pun menunjukan Reza positif mengonsumsi sabu.

Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bong.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement