REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pengajuan rehabilitasi terhadap penyanyi Reza Artamevia (RA) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yusri menyebut, saat ini, penyidik masih mendalami surat permohonan tersebut.
"Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kita terima, sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Yusri menjelaskan, mekanisme selanjutnya adalah polisi akan segera melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Setelah itu, surat permohonan rehabilitasi tersebut akan disampaikan kepada BNNP untuk proses asesmen terhadap Reza.
"Nanti ke BNNP untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan. Kalau memang harus direhabilitasi, maka akan direhabilitasi," papar Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Reza diketahui mengonsumsi sabu itu selama empat bulan terakhir. Kepada polisi, Reza mengaku menggunakan barang haram itu untuk mengisi kekosongan karena di rumah saja akibat pandemi Covid-19 saat ini. Bahkan hasil tes urine pun menunjukan Reza positif mengonsumsi sabu.
Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bong.