Rabu 09 Sep 2020 16:28 WIB

Pemerintah Ingin Hapus BNPB di RUU Penanggulangan Bencana?

RUU Penanggulangan Bencana akan mengakomodasi lebih banyak dan rinci terkait bencana,

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik pemerintah yang tak mencantumkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam pandangannya terkait revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Padahal, maksud RUU ini adalah untuk memperkuat kewenangan lembaga tersebut.

“BNPB tidak ada saya, sedih juga Pak. Bahkan di situ paparan pemerintah tidak menyebut BNPB sama sekali, di usulannya tidak perlu menyebut lembaga atau badan yang melaksanakan penanggulan bencana,” ujar Yandri dalam rapat kerja dengan BNPB, Rabu (9/9).

Dia menjelaskan, Komisi VIII berinisiatif untuk merevisi UU Penanggulangan Bencana karena adanya permasalahan kewenangan BNPB. Apalagi, Indonesia kini tengah diserang pandemi Covid-19 yang juga perlu diatur penanggulangannya.

“Jangan sampai revisi itu meniadakan apa ya keberadaan BNPB, nah ini yang perlu lobi di internal pemerintah juga,” ujar Yandri.

BNPB juga diminta untuk segera membuat kajian akademi perihal penanggulangan bencana alam dan non-alam. Agar panitia kerja RUU Penangulangan Bencana tetap fokus pada penguatan kewenangan BNPB di kemudian hari.

“Kita sekali lagi tak ingin nuansa kebencanaan ini bergeser menjadi egosektoral, seperti ingin meniadakan satu dengan yang lain. Politik belah bambu juga kita nggak mau, maka kita berharap betul nuansa pembahasan RUU yang baru inisiatif DPR ini benar-benar dapat membangun kebersamaan,” ujar Yandri.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, keberadaan RUU ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BNPB.

Sebab, peran BNPB dalam penanggulangan bencana untuk saat ini berjalan cukup baik. Namun, masih adanya sejumlah permasalahan dalam sektor koordinasi dan pelaksanaan penanganan bencana.

Untuk itu, dia menyayangkan, pemerintah yang tak mencantumkan BNPB dalam pandangannya terkait RUU Penanggulangan Bencana. “BNPB perlu diberi peran yang kuat dari segi kewenangan dalam mengkoordinasikan antara pusat dan daerah, dan mobilisasi sumber daya untuk bencana,” ujar Ace.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus menyebut, penanganan pandemi Covid-19 menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi Indonesia dalam hal penanggulangan bencana. Untuk itu, diperlukan adanya UU Penanggulangan Bencana yang ada saat ini dinilai sudah tak mengakomodasi kebencanaan saat ini.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, RUU ini diharapkan dapat memperkuat penanganan bencana nantinya. Salah satunya dari sektor birokrasi. 

"Tidak hanya soal birokrasinya, tapi mendasar. Soal bencana ini kan terintegrasi dengan soal lingkungan, soal demografi kependudukan, soal tata ruang. Makanya perlu aturan yang rigid," ujar Ihsan.

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara dalam rapat kerja dengan Komisi VIII sepakat untuk membahas RUU Penanggulangan Bencana. Namun, dia mengatakan bahwa nantinya tidak perlu disebutkan nama lembaga yang menanggulangi bencana.

“Kami berpendapat cukup besaran dan yang pokok saja, khusus yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana,” ujar Juliari dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Senin (7/9).

"Begitu juga terkait dengan penamaan lembaga. Pemerintah berpendapat tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana," tambahnya.

Dia menjelaskan, RUU Penanggulangan Bencana akan mengakomodasi lebih banyak dan rinci terkait jenis bencana alam. Termasuk membahas penanggulangan bencana non alam, seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

BNPB, kata Juliari, dipastikan dilibatkan dalam pembahasannya. “Itu kan juga merupakan stakeholder daripada bencana ini nantinya, dan dalam surat presiden juga ditulis pelibatannya,” ujar politikus PDIP itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement