Rabu 09 Sep 2020 16:37 WIB

Semester II Industri Rebound karena Harga Gas Khusus PGN

PGN langsung menyalurkan gas harga tertentu kepada pelanggan yang sesuai Kepmen ESDM

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Petugas melakukan perbaikan di salah satu stasiun gas, (ilustrasi).
Foto: Feny Selly/Antara
Petugas melakukan perbaikan di salah satu stasiun gas, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero) dan perannya sebagai subholding gas, terus berupaya menyelesaikan realisasi harga gas enam dolar AS per MMBTU. Ini sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/2020 kepada seluruh pelanggan yang termasuk dalam tujuh sektor industri tertentu.

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan bahwa per Agustus 2020, PGN telah mengimplementasikan Kepmen ESDM 89.K/2020 secara proporsional ke 173 dari 189 pelanggan di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa Bagian Barat (JBB), dan Jawa Bagian Timur (JBT). Realisasi alokasi gas yang disalurkan pada industri tersebut kurang lebih sebesar 270 BBTUD dari 380 BBTUD.

Faris mengungkapkan, implementasi harga gas enam dolar AS per MMBTU telah menunjukkan dampak positif pada sektor industri penerima manfaat. Saat ini, hampir semua pelanggan sektor industri sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, pada Semester II 2020 mulai rebound setelah adanya relaksasi dari pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi.

“Sektor industri yang menunjukkan pertumbuhan realisasi semester I tahun 2020, dibandingkan dengan realisasi periode yang sama pada tahun 2019 adalah sektor industri kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet. Bahkan di bulan Agustus 2020 industri keramik dan kaca memperlihatkan pertumbuhan penyerapan volume gas yang cukup signifikan,” jelas Faris.

Dari volume proporsional yang telah disalurkan, meliputi industri baja sebanyak 9,2 persen, kaca sebanyak 15,4 persen, keramik sebanyak 25,4 persen, oleokimia sebanyak 9,8 persen, petrokimia sebanyak 20,8 persen, pupuk sebanyak 18,9 persen dan sarung tangan karet sebanyak 0,5 persen.

Kepada sisa pelanggan yang belum mendapatkan implementasi Kepmen ESDM 89.K/2020, seiring dengan proses penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS yang masih berjalan, PGN akan segera melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu diperhatikan bahwa implementasi harga gas enam dolar AS kepada pelanggan hilir sesuai daftar di Kepmen ESDM 89.K/2020 dilaksanakan setelah penyelesaian penandatanganan seluruh LoA dengan produsen hulu/KKKS. LoA dengan pemasok di hulu yang sedang dalam tahap penyelesaian yakni dengan Triangle Pase Inc (TPI) akan digunakan untuk pemenuhan pasokan gas di wilayah Medan dengan volume kurang lebih 2 BBTUD,” jelas Faris, Rabu (9/9).

Pada prinsipnya, PGN akan langsung menyalurkan gas dengan harga tertentu kepada pelanggan yang telah sesuai dengan lampiran Kepmen ESDM 89.K/2020 dan telah tersedia alokasi pasokannya sesuai dengan LoA yang sudah berlaku efektif.

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar enam dolar AS per MMBTU untuk memberikan stimulus dalam produktivitas dan upaya pemulihan ekonomi setelah sempat menurun akibat pandemic Covid-19,” jelas Faris.

Faris berharap, melalui Kepmen ESDM 89.K/2020 dan mulai pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi Covid-19, industri sektor tertentu juga dapat meningkatkan konsumsi gas sehingga pemanfaatan gas bumi ini juga akan semakin optimal.

Sebagai Subholding gas dan bagian dari Holding Migas, PGN senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89.K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang kompetitif agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement