Rabu 09 Sep 2020 17:04 WIB

Jakob Oetama Koma Selama 4 Hari Sebelum Meninggal

Jacob Oetama akan disemayamkan di Gedung Kompas Gramedia

Rep: Febryan A/ Red: Nur Aini
Jakob Oetama.
Foto: Foto: Arsip Kompas Gramedia
Jakob Oetama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Kompas Gramedia, Jakob Oetama, meninggal dunia pada Rabu (9/9) pukul 13.05 WIB di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta. Sebelum wafat, almarhum mengalami koma selama empat hari atau sejak Ahad (6/9) sore.

"Bapak sebelumnya sudah mengalami koma atau kritis sejak Minggu sore. Rupanya Allah lebih senang memanggil beliau sehingga akhirnya pukul 13.05 ini Bapak berpulang ke pangkuan ilahi," kata Direktur Komunikasi Kompas Gramedia Rusdi dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (9/9).

Baca Juga

Rusdi mengatakan, setelah dibersihkan dan dimandikan di rumah sakit, jenazah almarhum akan disemayamkan di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta.

"Ini untuk memberikan kesempatan relasi, karyawan, keluarga karyawan, dan rekan-rekan yang sudah purnakarya yang sama-sama berjuang membangun dari Intisari, Harian Kompas, sampai sekarang. Diberikan kesempatan untuk memberikan penghormatan terakhir untuk bapak," ujar Rusdi.

Jenazah almarhum, kata Rusdi, akan dimakamkan besok Kamis (10/9) di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Sebab, Jakob Oetama adalah pemegang penghargaan Mahaputera.

Jakob Oetama merupakan jurnalis senior Indonesia yang dikenal sebagai pendiri dan pemilik Kompas Gramedia Group. Pria kelahiran 27 September 1931 itu mengawali karier jurnalisnya pada 1956 sebagai redaktur majalah mingguan Penabur.

Pada 1963, dia menerbitkan majalah Intisari bersama rekannya, PK Ojong. Mereka berdua lalu mendirikan Harian Kompas pada 28 Juni 1965.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement