Rabu 09 Sep 2020 17:32 WIB

China: AS tak Berhak Larang Ekspor Kapas dari Xinjiang

As melarang ekspor kapas dan tomat dari Xinjiang China

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Seorang anak Uighur bermain sendirian di halaman sebuah rumah di Unity New Village, Hotan, Xinjiang, China. AS melarang ekspor kapas dan tomat dari Xinjiang
Foto: AP Photo/Andy Wong
Seorang anak Uighur bermain sendirian di halaman sebuah rumah di Unity New Village, Hotan, Xinjiang, China. AS melarang ekspor kapas dan tomat dari Xinjiang

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Kementerian Luar Negeri China mengatakan, Amerika Serikat (AS) tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam urusan ekspor komoditas China. Hal itu dapat memicu ketidakstabilan dan mengganggu kegiatan bisnis China. 

"AS tidak memiliki hak atau kualifikasi untuk campur tangan," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Zhao Lijian. 

Baca Juga

Sebelumnya, AS melarang ekspor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang karena mereka diduga diproduksi dengan menggunakan tenaga kerja paksa. Kedua komoditas tersebut adalah ekspor utama China. 

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) saat ini sedang mempersiapkan Perintah Pelepasan Penahanan yang dapat menahan pengiriman komoditas tertentu berdasarkan kecurigaan keterlibatan kerja paksa. Undang-undang tersebut ditujukan untuk memerangi perdagangan manusia, pekerja anak, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. 

"Kami memiliki bukti yang masuk akal bahwa ada risiko kerja paksa dalam rantai pasokan terkait tekstil kapas dan tomat yang keluar dari Xinjiang," kata Asisten Eksekutif Komisaris CBP Brenda Smith kepada Reuters.

Larangan yang diusulkan itu dapat berdampak luas bagi produsen pakaian, produsen makanan, dan pengecer AS. China memproduksi sekitar 20 persen kapas dunia dan sebagian besar berasal dari Xinjiang. Wilayah itu juga merupakan sumber utama petrokimia dan barang-barang lain yang digunakan oleh pabrik-pabrik China. 

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement