REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home bagi sejumlah pegawainya. Hal tersebut dilakukan mengingat penyebaran virus Covid-19 di klaster perkantoran makin masif.
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Maka dari itu pihaknya kembali menerapkan ke seluruh pegawainya untuk bekerja dari rumah.
“Terkait adanya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran, maka kami berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kami lakukan dalam memutus penyebaran Covid-19,” ujar Airin dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/9).
Selain itu, Airin juga memberlakukan penghentian sementara aktifitas bekerja bagi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan rekreasi dan usaha spa. Imbauan juga diberikan bagi setiap pimpinan perusahaan untuk tetap melakukan pemantauan kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja.
"Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan rapid test secara mandiri," jelasnya.
Menurutnya, penularan Covid-19 di berbagai wilayah, salah satu faktornya diakibatkan banyak pelonggaran di sejumlah fasilitas publik. Airin berharap pelonggaran yang diberikan diimbangi pula oleh kepatuhan masyarakat terhadap protokol Covid-19. Dengan begitu, aktivitas perekonomian tetap bisa dibuka dan penyebaran virus mampu ditekan semaksimal mungkin.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, sistem WFH ini diterapkan bagi sebagian pegawai. Peraturan ini juga berlaku bagi seluruh perusahaan di Tangsel.
"Sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), jadi yang masuk 50 persen," jelas Apendi
Ia melanjutkan untuk mekanismenya diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan. Meski bekerja dari rumah, para pegawai juga diwajibkan untuk tetap produktif. Pegawai harus mengisi tanda kehadiran dengan sistem daring yang telah disediakan guna menunjang absensi.