REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji lebih dalam soal kebijakan pesepeda balap masuk tol, walaupun sempat dijanjikan akan mengumumkan hasil simulasi teknis hal ini pada Rabu (9/9). Dishub menyebut intinya tidak sembarang sepeda yang bisa masuk tol, hanya sepeda balap dan itupun harus tetap mendaftar.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan untuk sepeda yang sedang dikaji masuk jalan tol ini adalah sepeda sport (road bike), bukan sepeda biasa. Sepeda jenis sport ini butuh kecepatan dan jenis sepeda tertentu untuk road bike.
"Jadi yang akan dilakukan berkoordinasi dengan ISSI (Ikatan Sepeda Sport Indonesia) adalah melakukan pendaftaran agar sepeda tersebut bisa masuk ke dalam tol dan memanfaatkan akses jalan tol," paparnya.
Menurut Susilo, saat ini pihak Dishub DKI bersama beberapa pihak, seperti operator jalan tol terkait masih melakukan kajian secara intens terkait kebijakan ini. Sehingga belum ada pengumuman resmi untuk hari ini. Ia mengatakan apabila pembahasan dan kajian teknisnya sudah lengkap maka akan diumumkan, syarat dan ketentuannya kepada publik.
"Jadi Dishub dan jajaran Pemprov DKI bersama pihak pengelola jalan tol saat ini masih membahasnya," ujar Susilo.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sedang melakukan simulasi jalur sepeda di jalan bebas hambatan itu menggunakan perangkat lunak. Syafrin tidak menjelaskan secara rinci mengenai perangkat lunak yang dipakai untuk menguji jalur sepeda itu. Namun yang jelas kata Syafrin, hasil kajiannya segera didapatkan dalam dalam pekan ini.
"Dinas Perhubungan saat ini melakukan simulasi melalui software transportasi. Mudah-mudahan hari Rabu besok hasil simulasi ini akan kami paparkan kepada stakeholder yang ada," ujarnya.
Adapun rencana membangun jalur sepeda di jalan tol Lingkar Dalam Jakarta arah Cawang-Tanjung Priok ini tertuang dalam surat permohonan Gubernur Anies Baswedan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Surat ini dikeluarkan pada 11 Agustus 2020 lalu. Salinan suratnya kemudian viral di media sosial, ide itupun menjadi sorotan publik.
Kritik bermunculan di media sosial, bahkan sejumlah pejabat, komunitas sepeda dan pengamat trasportasi. Salah satu kritik pedas datang dari anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak. Dia menilai rencana tidak masuk akal.
Menurutnya, pembuatan jalur sepeda balap di jalan tol akan merugikan pengguna kendaraan roda empat atau lebih. Sebab, pengendara masuk ke dalam jalan tol tidak gratis.
"Ini kebijakan yang teramat janggal. Dari segi safety sangat tidak masuk akal. Pengemudi mobil yang berkorban. Masuk jalan tol tidak bisa cepat, padahal bayar," ucapnya.
Pengamat Transportasi dari Forum Warga Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, jalan tol tidak bisa dimasuki kendaraan lain selain roda empat atau lebih. Menutup sementara jalan bebas hambatan untuk mengakomodir kepentingan pesepeda kata dia tidak semudah yang dibicarakan.
"Jalan tol itu sambung menyambung enggak bisa cuma ditutup setengahnya saja. Enggak semudah yang diomongin Anies," tegasnya.
Tak hanya itu, Tigor menegaskan fungsi jalan tol sudah jelas dituangkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan menyebut jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang membayar tarif jalan tol. Artinya, jika Anies hendak membuka jalur sepeda di sana maka Undang-undang Jalan harus direvisi terlebih dahulu.