REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pengelola Kawasan (UPK) Perkampungan Budaya Betawi menerbitkan surat edaran (SE) pengetatan protokol kesehatan untuk pedagang dan pelaku usaha di kawasan wisata air Situ Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (9/9). SE tersebut berisi 16 poin terkait protokol kesehatan.
Kepala UPK Perkampungan Budaya Betawi, Imron mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah kawasan wisata Situ Babakan menjadi klaster baru penularan Covid-19. "Hari ini kita terbitkan surat edarannya, kita akan bagikan kepada seluruh pedagang," kata Imron.
SE tersebut mengatur jam operasional kawasan wisata Situ Babakan. Yakni dari pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB. Lewat jam itu, pedagang tidak diperbolehkan lagi berjualan. Pedagang juga dilarang meletakkan meja dan kursi untuk pengunjung di tepi situ.
“Saya sekarang sudah mulai akan melakukan penataan kursi-kursi agar tidak di samping situ, biar situnya keliatan lebih indah,” tutur Imron.
Terkair tempat duduk, pedagang kini dilarang menggunakan bangku panjang. Melainkan bangku plastik tanpa senderan yang berguna untuk memudahkan physical distancing antar pengunjung.
Pedagang dari luar kawasan Situ Babakan juga dilarang untuk masuk ke kawasan situ untuk berjualan. Termasuk pengamen-pengamen yang masih sering keluar masuk.
Sejumlah protokol kesehatan juga wajib diterapkan oleh 400 pedagang. Seperti, melakukan pengukuran suhu tubuh, memakai masker dengan benar, menggunakan sarung tangan, dan menggunakan pelindung wajah. “Thermo gun kita siapin, juga tempat cuci tangan. Bahkan masker kalau pada enggak pakai kita bagi,” kata Imron.
Nantinya, para pedagang juga dilarang mengadakan bentuk acara hiburan di luar konteks budaya betawi. Saat ini, Imron mengatakan UPK Perkampungan Budaya Betawi tengah menyiapkan para pedagang untuk membuat kawasan Situ Babakan menjadi berbudaya betawi.
Dalam SE tersebut juga menyebutkan sanksi bagi para pedagang yang melanggar aturan yang ditetapkan UPK Perkampungan Budaya Betawi. Sanksinya berupa penutupan warung. Seluruh aturan yang dicantumkan harus ditaati, termasuk pemberlakuan ganjil genap yang telah diterapkan sejak 20 Juni 2020.