REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman memberlakukan peraturan penegakan dan pendisiplinan ke perorangan dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Itu mulai diterapkan sebagai usaha pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Arip Pramana mengatakan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan itu berdasar Perbup Sleman Nomor 37.1 2020. Yang mana, turunan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.
"Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini menyasar ke perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan penanggung jawab (pengelola) fasilitas umum," kata Arip, Rabu (9/9).
Sanksi yang akan diberlakukan dalam penegakan hukum dan pendisiplinan bagi kategori perorangan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olah raga, dan pendataan identitas.
Contoh bentuk hukumannya bisa berupa menyebutkan Pancasila depan umum, atau menyapu jalanan. Bahkan, akan ada denda administrasi dan sanksi-sanksi lain yang tentunya akan memperhatikan dan menyesuaikan situasi ketika penindakan.
Untuk perorangan, kata Arif, dendanya tidak ditetapkan tapi akan ada batas maksimal Rp 100 ribu. Sedangkan, untuk pelaku usaha, dan pengelola tempat atau fasilitas umum dikenakan mulai dari teguran lisan.
Ada pula peringatan tertulis, denda administrasi dan penutupan sementara operasional usaha, kegiatan atau fasilitas umum. Arip menekankan, Pol PP sudah koordinasi dengan Polri dan TNI untuk patroli tiga kali setiap hari.
"Menyasar sejumlah lokasi dengan potensi kerumunan atau adanya aktivitas masyarakat. Pada akhir pekan, operasi lebih menyasar tempat wisata yang masih dikunjungi wisatawan atau masyarakat," kata Arip.