REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (9/9) hari ini. Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait jadwal persidangan.
“Menunggu Penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (9/9).
Ali menuturkan, dengan pelimpahan tersebut maka penahanan Dedi telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Pada perkaranya, lanjut Ali, Dedi akan didakwa lantaran melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP karena menerima suap atas pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Sementara Subsidair, Dedi didakwa menggunakan Pasal Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara Dedi ini merupakan pengembangan dari kasus Wahid Husein, Mantan Kapalas Sukamiskin Bandung sebelumnya. Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana.